Satpol PP Kota Bogor Segel Transmart Tajur

Satpol PP Kota Bogor menyegel Transmart Tajur pada Selasa (5/6). Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan Transmart Tajur belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar mengatakan pihaknya sudah sering kali memperingati pihak Transmart Tajur untuk segera mengurus surat perizinan apabila ingin membangun di sana.
"Sudah (diperingati), tapi bandel, ngeyel. Akhirnya segel hari ini," kata Denny di lokasi.
"Kami sudah (lakukan langkah) preventif. Ini puncaknya, klimaksnya. Hari ini kita melaksanakan penyegelan dari Satpol PP. Sudah dipasangi garis," pungkasnya.
Sebagaimana dikutip dari Instagram Satpol PP Kota Bogor, tidak ada perlawanan dari pihak Transmart Tajur. Penyegelan pun berjalan dengan lancar.
