Satpol PP Langsung Segel Bar Brotherhood Tempat Millen Cyrus Ditangkap

28 Februari 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
zoom-in-whitePerbesar
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (28/2) dini hari di kafe dan bar Brotherhood di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa ini tak hanya Millen yang jadi sorotan. Brotherhood juga jadi perhatian karena masih buka hingga dini hari padahal Jakarta masih menerapkan PSBB.
Sanksi untuk Brotherhood bisa lebih berat karena polisi menemukan pengunjung yang positif narkoba. Millen yang sedang di sana setelah dites urine menunjukkan hasil positif benzo.
Tak ayal, setelah semua proses pemeriksaan selesai, Satpol PP DKI Jakarta yang ikut serta dalam razia langsung menyegel Brotherhood.
"Satpol PP menindak tegas, disegel dan kita (pasang) police line karena ada narkotika di sini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Pertigaan di depan Apotek Senopati. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Dalam peristiwa ini, Brotherhood melanggar 2 aturan sekaligus. Pertama Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan pelanggaran jam operasional.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung ditutup tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.
Kendati demikian, Mukti belum mau banyak berkomentar mengenai kasus narkoba yang kembali menjerat Millen. Termasuk, ketika disinggung apakah Millen akan direhabilitasi.
“Kita tunggu rilis besok, ya,” tutup Mukti.
Ini bukan kali pertama bagi Millen terjerat kasus narkoba. Ia sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.
Millen saat itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,36 gram. Ia menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.