Satpol PP Semarang Tutup 1 Bulan Bar Holywings dan Marabunta karena Langgar PPKM
ยทwaktu baca 2 menit

Satpol PP Kota Semarang memutuskan menutup bar Holywings yang terletak di kawasan Kota Lama. Penutupan dilakukan karena bar itu melanggar protokol kesehatan.
Tak hanya Holywings, Satpol PP juga menutup restoran dan bar Marabunta. Restoran dan bar mewah itu juga berada di kawasan Kota Lama.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, kedua tempat hiburan itu akan ditutup selama satu bulan. Mulai Rabu (27/10) hingga Sabtu (27/11).
"(Dua) tempat ini akan ditutup sampai 1 bulan, jadi dibuka tanggal 27 November 2021. (Kedua) tempat itu sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marabunta," ujar Fajar kepada wartawan di lokasi, Rabu (27/10).
Dia menegaskan, tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan izin operasional usaha sementara juga akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan PPKM.
"Kita akan lakukan yustisi 2 atau 3 hari sekali. Nanti semua kafe dan karaoke yang di atas jam 00.00 masih buka pasti akan kami segel. Kami tidak akan tolerir penutupan sampai 1 bulan," tegas dia.
Untuk itu, Fajar meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan dan PPKM leveling. Pihaknya tidak menginginkan kasus COVID-19 yang mulai melandai naik kembali.
"Jadi saya minta pengusaha tertib [pukul] 00.00 tutup, ya, tutup. Jangan ndableg. Pak Wali (Wali Kota Semarang) sudah memberi kelonggaran, kalau sudah tidak ada COVID-19, mau buka sampai jam 2 jam 3 (dini hari), enggak ada masalah,tapi selama masih level 1, kami bersama polisi akan menindak, kami lakukan penyegelan," kata Fajar.
Manajemen kedua bar itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Inmendagri no 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat :level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Mereka juga melanggar Instruksi Wali Kota Semarang No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturan PPKM level satu, jam operasional tempat makan, kafe, restoran dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
=====
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
