Satpol PP Tutup Kafe Brotherhood Tempat Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba

28 Februari 2021 17:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Millen Cyrus saat razia narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman, Jaksel, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
zoom-in-whitePerbesar
Millen Cyrus saat razia narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman, Jaksel, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (28/2) dini hari di kafe dan bar Brotherhood di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Aturan PSBB DKI Jakarta yang masih berlaku, mengatur jam operasional. Apa yang dilakukan Brotherhood jelas melanggar aturan tersebut karena buka hingga dini hari.
Dalam Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Pasal 12, diatur bagi pemilik usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab usaha apabila tidak melaksanakan dan mentaati aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya yaitu, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.
Terkait sanksi yang diberikan Brotherhood, Kasat Pol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menyebut, pihak Satpol PP DKI telah memberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha untuk sementara waktu. Namun Ujang tak merinci berapa lama Brotherhood akan ditutup.
ADVERTISEMENT
"Iya (sudah diberikan sanksi oleh) Satpol PP DKI Jakarta, sudah ditutup sementara," kata Ujang saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
Selain itu Bar tersebut juga melanggar Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung ditutup tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Brotherhood mencoba mengelabuhi petugas dengan cara mematikan lampu.
"Mereka menggunakan cara-cara mengelabui petugas ya. Ini matiin gelap kan ternyata dalamnya nyala," kata Mukti.
Dalam razia ini, Millen Cyrus diamankan bersama dengan rekannya. Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen dalam razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood.
ADVERTISEMENT
Dari hasil tes urine, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Dari tempat ini, ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya. Positif benzo,” kata Mukti.