Millen Cyrus Tersandung Narkoba, Izin Kafe Brotherhood Bisa Langsung Dicabut

28 Februari 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan sidak Tebalik Kopi. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan sidak Tebalik Kopi. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus kembali tersandung narkoba. Dia ditangkap dalam razia polisi bersama petugas gabungan di bar dan kafe Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya merazia kafe-kafe yang masih nekat buka di luar jam operasional selama PSBB di Jakarta. Di sana, polisi melakukan rapid test antigen dan tes urine kepada para pengunjung.
Millen yang saat itu berada di lokasi ikut menjalani pemeriksaan. Setelah dites urine, diketahui Millen positif benzo.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (28/2).
Di sisi lain, ditemukannya Millen dengan hasil positif narkoba jenis benzo bisa membawa petaka lain bagi kafe Brotherhood. Kafe ini bisa langsung ditutup tanpa proses dan tahapan teguran dan sanksi administrasi.
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
Aturan ini tertuang pada Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta. Dari aturan ini, tegas disebutkan kafe atau tempat usaha pariwisata lainnya yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, bisa langsung ditutup.
ADVERTISEMENT
Tempat usaha memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tempat usaha mereka, baik itu pegawai maupun pengunjung yang datang. Itu tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t. Berikut bunyinya:
Kemudian, dalam bagian kedua Pergub, diatur soal sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi, dan perjudian. Pasal pasal 54 ayat 1 dituliskan, pencabutan izin bisa langsung dilakukan tanpa melalui proses teguran. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Selain itu, setelah izin usaha dicabut, manajemen tidak boleh mengajukan izin usaha baru untuk bidang usaha serupa. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat 4. Berikut bunyinya: