Millen Cyrus Tersandung Narkoba, Izin Kafe Brotherhood Bisa Langsung Dicabut

Selebgram Millen Cyrus kembali tersandung narkoba. Dia ditangkap dalam razia polisi bersama petugas gabungan di bar dan kafe Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan.
Tim gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya merazia kafe-kafe yang masih nekat buka di luar jam operasional selama PSBB di Jakarta. Di sana, polisi melakukan rapid test antigen dan tes urine kepada para pengunjung.
Millen yang saat itu berada di lokasi ikut menjalani pemeriksaan. Setelah dites urine, diketahui Millen positif benzo.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (28/2).
Di sisi lain, ditemukannya Millen dengan hasil positif narkoba jenis benzo bisa membawa petaka lain bagi kafe Brotherhood. Kafe ini bisa langsung ditutup tanpa proses dan tahapan teguran dan sanksi administrasi.
Aturan ini tertuang pada Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta. Dari aturan ini, tegas disebutkan kafe atau tempat usaha pariwisata lainnya yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, bisa langsung ditutup.
Tempat usaha memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tempat usaha mereka, baik itu pegawai maupun pengunjung yang datang. Itu tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t. Berikut bunyinya:
Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban:
t. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya;
Kemudian, dalam bagian kedua Pergub, diatur soal sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi, dan perjudian. Pasal pasal 54 ayat 1 dituliskan, pencabutan izin bisa langsung dilakukan tanpa melalui proses teguran. Berikut bunyinya:
Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/ atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Selain itu, setelah izin usaha dicabut, manajemen tidak boleh mengajukan izin usaha baru untuk bidang usaha serupa. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat 4. Berikut bunyinya:
Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
