Satrio, Pencoret Musala 'Anti Islam' di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Satrio, pencoret musala Darussalam Perumahan Elok Gelam Pasar Kemis Tangerang, sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal Pasal 156a KUHP.
"Pelaku kita jerat pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, di kantornya, Rabu (30/9).
"Dengan ancaman 5 tahun penjara."
Berikut bunyi Pasal 156a KUHP: Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Satrio ditangkap di rumahnya. Jaraknya hanya 50 meter dari musala yang dia coret-coret dengan cat semprot hitam. Tulisannya pun beragam mulai anti-Islam hingga saya kafir.
Tak hanya itu, Satrio juga mencoret-coret Al-Quran dan merobek sajadah yang adi di musala.
Polisi masih mendalami Satrio mencoret-coret musala. Dari hasil pemeriksaan sementara, Satrio mencoret musala terinspirasi dari YouTube.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
