Satu Orang Bintara Ditresnarkoba PMJ Disidang Etik Terkait DWP Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Kompolnas Choirul Anam ditemui di Pospam Teteg, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kompolnas Choirul Anam ditemui di Pospam Teteg, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sidang kode etik lanjut digelar Divpropam Polri terkait kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Rabu (8/1). Satu orang Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, disidang hari ini.

“Satu orang, Briptu D,” jelas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada kumparan, Rabu (8/1).

Dodi menjadi orang ke-12 yang disidang etik terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ada 3 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan 8 orang didemosi.

Mereka yang di-PTDH adalah:

  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak

  • Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

  • Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

  • Sementara, delapan yang didemosi adalah:

  • Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun

  • Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun

  • Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun

  • Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun

  • Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

  • Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

  • Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

  • Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama didemosi 5 tahun