Saudi Larang Warganya ke RI, Jika Melanggar Tak Boleh ke LN Selama 3 Tahun
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Arab Saudi memperingatkan warganya agar tak mengunjungi Indonesia. Jika melanggar hukuman menanti.
Saudi diketahui memberlakukan larangan masuk atau transit dari beberapa negara yaitu Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
Larangan itu ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Arab Saudi. Kini, warga Saudi juga dilarang menuju atau transit di negara yang masuk daftar merah tersebut.
Otoritas berwenang Saudi bahkan akan menjatuhkan hukuman tiga tahun larangan berpergian ke luar negeri bagi warganya yang melanggar.
"Siapa saja yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan akan menerima hukuman berat saat mereka pulang, serta dilarang bepergian selama tiga tahun," kata salah seorang pejabat Kemendagri Arab Saudi seperti dikutip dari Reuters.
"Kemendagri menekankan warga tetap dilarang bepergian secara langsung atau transit ke negara (yang masuk daftar merah) atau negara yang belum bisa mengendalikan pandemi dan negara yang terdapat penyebaran varian baru," sambung mereka.
Sejak awal pandemi COVID-19 Saudi memberlakukan berbagai pembatasan perjalanan. Bahkan dua kali berturut-turut ibadah Haji dilakukan terbatas oleh warga setempat dan ekspatriat di Saudi.
Segala langkah itu diambil agar pandemi COVID-19 tidak memburuk di Saudi. Kerajaan tersebut adalah salah satu negara paling terdampak COVID-19 di Timur Tengah.
Saat ini total kasus COVID-19 di Saudi mencapai lebih dari 500 ribu. Sebanyak 8 ribu lebih di antaranya meninggal dunia.
