Warga Arab Saudi Kena Sanksi Jika Pergi ke Negara Red List, Termasuk Indonesia

28 Juli 2021 2:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi larangan perjalanan selama tiga tahun pada warga negaranya yang tetap bepergian ke sejumlah negara yang telah dilarang untuk dikunjungi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga negaranya dikabarkan telah melanggar aturan perjalanan tersebut. Sebelumnya Arab Saudi memperbolehkan perjalanan ke luar negeri tanpa perlu izin dari pemerintah pada Mei lalu sejak Maret 2020.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri yang tak disebutkan namanya kepada Reuters.
Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
Negara-negara yang masuk ke daftar merah kerajaan ini merupakan negara yang diketahui memiliki kasus COVID-19 yang belum terkendali, di antaranya termasuk Indonesia.
Warga Arab Saudi dilarang melakukan perjalanan atau transit di Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab (UEA).
ADVERTISEMENT
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.
Terkini, sebanyak 1.379 kasus baru dilaporkan pada Selasa (27/7). Sebelumnya, puncak kasus pernah dilaporkan pada Juni 2020 lalu hingga di atas 4 ribu kasus konfirmasi harian.

Indonesia Kena Travel Ban Sejak Februari 2021

Indonesia sendiri masuk daftar negara yang dilarang terbang langsung ke Arab Saudi sejak awal Februari 2021 karena penularan COVID-19 yang tinggi.
Pada bulan Mei, larangan terbang 11 dari 20 negara tersebut dicabut. Sedang Indonesia dan 8 negara lainnya masih tetap dilarang hingga kini.
Seorang WN Arab Saudi penderita COVID-19 dievakuasi dengan pesawat medis dari Jakarta menuju Riyadh pada bulan Juli 2021. Foto: Twitter/@modgovksa
Pada 21 Juli 2021, Arab Saudi juga menyerukan agar warganya yang berada di Indonesia segera pulang. Negara kerajaan itu juga melarang warganya datang ke Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Pada 25 Juli 2021, Arab Saudi mengumumkan pembukaan umrah internasional dimulai 1 Muharam 1443 H atau sekitar 10 Agustus 2021. Semua negara boleh mengirimkan jemaahnya langsung ke Arab Saudi kecuali 9 negara, termasuk Indonesia.
Jemaah umrah Indonesia kloter 3 tiba di Jeddah, Minggu (8/11/2020). Bulan Agustus 2021, jemaah umrah dari Indonesia harus dikarantina 14 hari di negara ketiga sebelum melanjutkan ke Arab Saudi. Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
Sembilan negara itu tetap bisa mengirimkan jemaah umrah, tapi harus karantina dulu di negara ketiga selama 14 hari sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
Jemaah umrah juga harus mendapatkan vaksin dari empat vaksin yang direkomendasikan Arab Saudi yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson/Janssen.