Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Banyak pihak menganggap UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019 dapat melemahkan kinerja KPK. Salah satu hal yang disoroti adalah keterlibatan Dewan Pengawas KPK dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan UU baru itu memunculkan ketidakefisienan dalam penyidikan, termasuk kehadiran Dewan Pengawas KPK .
"Saya hanya mengatakan, UU baru ini yang membuat kita tidak efisien saja sebenarnya, tapi penindakan korupsi saya yakin tidak akan pernah berhenti. Hanya inefisien saja," ujar Saut di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (27/11).
Saut memberi contoh soal proses penyadapan yang selama ini dapat langsung dilakukan, kini harus meminta persetujuan Dewan Pengawas . Belum lagi, kata Saut, jika Dewan Pengawas sulit ditemui untuk dimintai persetujuan. Hal ini tentu akan memperlambat alur proses penyidikan.
"Anda bayangkan, selama ini biasanya kami tanda tangan lansung ke penyidik, hari ini harus dewas (dewan pengawas). Mudah-mudahan dewasnya masuk semua. Jadi saya mengatakan UU baru ini hanya akan membuat kita tidak efisiensi," terangnya.
Menurutnya, kehadiran Dewan Pengawas menjadi hal baru di KPK. Oleh karena itu, Saut mengatakan, bisa saja Dewas Pengawas malah dianggap kurang lihai daripada kemampuan penyidik KPK yang telah ada sejak lama.
ADVERTISEMENT
"Percayalah value di KPK itu sudah jalan. Katakanlah nanti itu dewas harus jalan, dewas itu pasti juga akan di-challange oleh penyidik kita yang sudah puluhan di sana dan persis tahu bagaimana proses menentukan dua bukti yang cukup," kata dia.