SBM ITB Tidak Beroperasi Seperti Biasa, Mahasiswa Diminta Belajar Sendiri

9 Maret 2022 8:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
ADVERTISEMENT
Pencabutan hak swakelola Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2003 oleh Rektor ITB Reini Wirahadikusumah berbuntut panjang. Kebijakan tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan itu membuat Forum Dosen (FD) SBM ITB menyatakan tidak beroperasi mulai Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa ditiadakan baik secara daring maupun luring. Mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.
Tidak hanya itu, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," tulis keterangan pers FD SBM yang diterima kumparan, Rabu (9/3).
Dalam keterangan pers itu disebutkan pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.
Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:
1) Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB. Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”.
ADVERTISEMENT
2) Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal – membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.
Rektor Institut Teknologi Bandung Reini Wirahadikusumah. Foto: Dok. Istimewa
FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB. Sebab membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi. Selain itu juga tidak memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.
"Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB," tulis keterangan pers tersebut.
ADVERTISEMENT
FD SBM ITB mengatakan telah menyampaikan pernyataan sikap kepada rektor pada Senin (6/3). Dalam pernyataan sikap itu meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.
Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik. Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola.
FD SBM ITB mengatakan, mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut:
ADVERTISEMENT
1) Dikembalikannya azas swakelola, serta
2) Dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Untuk menguatkan tuntutannya, FD SBM ITB memutuskan mulai 8 Maret 2022 melakukan rasionalisasi pelayanan akademik sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.
Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh.
ADVERTISEMENT