SBY Ingatkan Jokowi soal Anggaran Corona: Power Tends to Corrupt

8 April 2020 17:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat groundbreaking Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat groundbreaking Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan pemerintahan Jokowi agar berhati-hati dalam melaksanakan ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Perppu tersebut diketahui mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Karena dari perppu itu, kata SBY, pembahasan anggaran penanganan corona menjadi kewenangan pemerintah. Artinya, tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh Presiden (pemerintah) dan DPR RI.
"Saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional. Kehatian-kehatian perlu juga dimiliki oleh DPR RI jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020," kata SBY dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (8/4).
SBY sebenarnya tak ingin pembahasan anggaran hanya dilakukan satu pihak saja. Sebab, kemungkinan bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
SBY berharap agar ada sistem sistem check and balances dengan melibatkan perwakilan dari lembaga lainnya.
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan saat groundbreaking Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan. Foto: Dok. Istimewa
"Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat “power tends to corrupt”, dan “absolute power tends to corrupt absolutely”. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin di salahgunakan, " jelasnya.
"Juga diingatkan bahwa “power must not go unchecked”, dan “power must be checked by another power”. Inilah yang mendasari prinsip “check and balances” di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif," tambahnya.
Selama ini, dia beralasan khusus pengelolaan keuangan negara ini sangat esensial dan fundamental.
Baginya, semangat dan substansi konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara.
ADVERTISEMENT