SBY soal Pemilu Ditunda: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti

3 Maret 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Menyimak putusan PN Jakpus tentang Pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. What is really going on?" kata SBY melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/3).
SBY berharap semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, di tahun Pemilu ini. Bangsa ini, menurut SBY, sedang diuji—banyak godaan.
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban. Foto: PN Jakpus
SBY menyerukan supaya negeri ini diselamatkan. "Let's save our constitution and our beloved country," kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus yang diterjemahkan sebagai penundaan pemilu berbunyi:
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
ADVERTISEMENT
Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.