SBY Sudah Kembalikan Mobil Kepresidenan ke Istana

22 Maret 2017 17:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mobil Presiden Jokowi di Halim Perdanakusumah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Presiden Jokowi di Halim Perdanakusumah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Mobil Mercedes Benz S600 Guard yang dipinjamkan negara untuk Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono telah dikembalikan. SBY mengembalikan mobil itu pada Rabu (22/3) pagi.
ADVERTISEMENT
Pengembalian itu dilakukan secara resmi dengan penandatanganan surat-surat. Hal itu diungkapkan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala di Kantor Setpres, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3).
"Ini menarik baru tadi pagi menjelang siang, mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan dan kita terima secara resmi dengan berita acara. Yang mana sebelumnya tidak ada surat-suratan," kata Darmansjah.
"Dikembalikan dengan surat resmi dan sudah kita terima dan akan kita check up dan akan kita tune up untuk memenuhi standar mobil Kepresidenan. Perlu dicatat mobil Kepresidenan," lanjut dia.
Pertemuan lama SBY dan Jokowi (Foto: AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan lama SBY dan Jokowi (Foto: AFP)
Darmansjah menambahkan sebenarnya memang ada UU No 7 tahun 1978 yang mengatur tentang penyediaan fasilitas rumah dan kendaraan bagi mantan presiden dan wakil presiden. Selain pemberian fasilitas, bantuan juga termasuk pemeliharaan rumah dan kendaraan serta pengemudi untuk kendaraan. Seluruh fasilitas ini, kata dia, ditanggung oleh negara. Mobil yang digunakan oleh SBY termasuk dalam fasilitas yang telah diatur undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kendaraan dan pengemudinya dan maintenance ditanggung oleh negara. Ketiga, pengawalan, paspampres tentu dengan gajinya dan keempat asuransi kesehatan tentunya dengan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan oleh Darmansjah, Mercedes Benz S600 itu dipakai SBY di akhir tahun 2014 ketika pisah sambut presiden. Saat itu, mobil diberikan tanpa ada pemberian surat resmi peminjaman.
"Yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi. Tidak ada. Dipakai saja," imbuhnya.