Sebar Hoaks soal Kematian Pasien COVID-19, dr Lois Dijerat Pasal Berlapis

13 Juli 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
dr Lois harus berurusan dengan polisi usai membuat pernyataan terkait kematian pasien COVID-19. Ia meyakini almarhum meninggal karena interaksi obat yang diberikan saat perawatan.
ADVERTISEMENT
Akibat ucapannya itu ia tangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ucapannya sebagai penyebaran berita bohong.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto pada Senin (13/7) mengatakan dr Lois dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Selain itu dr Lois juga dijerat dengan UU tentang wabah penyakit, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.