Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sebaran Suara Capres-Cawapres 2024 Versi KedaiKOPI, KawalPemilu, dan Indikator
14 Februari 2024 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres ) dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 hari ini. Setelah dilakukan pemungutan suara, satu tahapan penting adalah penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Pasangan Capres-Cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi sejumlah hal sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi beberapa hal seperti berikut ini:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Lantas, bagaimana sebaran suara dalam quick count Pilpres 2024?
KedaiKOPI (38 Provinsi)
Anies-Muhaimin:24,51%
Prabowo-Gibran:59,09%
Ganjar-Mahfud: 16,40%
Kawalpemilu.org (38 Provinsi)
Anies-Muhaimin:30,82%
Prabowo-Gibran:52,96%
Ganjar-Mahfud: 16,22%
ADVERTISEMENT
Indikator (11 Wilayah)
Anies-Muhaimin: 25,62%
Prabowo-Gibran: 57,81%
Ganjar-Mahfud: 16,57%