Sebelum Di-OTT KPK, Bupati Kudus Tamzil Pernah Terjerat Kasus Korupsi

26 Juli 2019 17:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus
ADVERTISEMENT
Baru menjabat 10 bulan sebagai Bupati Kudus di periode kedua, Muhamad Tamzil harus berurusan dengan hukum (lagi). Ia ditangkap KPK pada Jumat (26/7). Diduga penangkapan itu terkait kasus jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
Tamzil bukan kali ini saja terjerat kasus hukum. Sebelumnya ia pernah tersangkut kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Dalam kasus itu, Tamzil ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada sekitar September 2014. Ia ditetapkan tersangka setelah tak menjabat sebagai Bupati Kudus. Diketahui Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus 2003-2008. Setelah itu, ia maju di Pilgub Jawa Tengah 2008 namun kalah.
Kembali ke kasus korupsi dana sarpras pendidikan, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Tamzil selama 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus
Dalam perkara yang menjeratnya, Tamzil dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek dana sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Politikus Hanura itu dinilai terbukti menunjuk pihak ketiga serta mengeluarkan SK Bupati terkait petunjuk pelaksanaan lelang. Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku Direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.
Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004. Berdasarkan audit BPKP, ada kerugian negara Rp 2,8 miliar.
Namun Rp 1,8 miliar telah dikembalikan oleh Tamzil, Ruslin, dan Gani. Sehingga sisa Rp 1 miliar dibebankan kepada Gani.
Tamzil kemudian bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Pada Pilkada Kudus 2018 ia mencalonkan diri kembali dan terpilih untuk periode kedua.
ADVERTISEMENT