Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Desak Darmawati Sudah Minta Maaf ke Umat Hindu

Kanal YouTube Istiqomah TV dan Desak Made Darmawati dilaporkan oleh beberapa ormas agama Hindu ke Polda Bali, Senin (19/4).
Pelaporan tersebut didasari oleh dugaan penistaan agama Hindu dalam ceramahnya yang disiarkan dalam video di kanal Istiqomah TV pada Kamis (15/4).
Sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, Desak Darmawati ternyata telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, pada Sabtu (17/4).
Dikutip dari situs Kementerian Agama, permintaan maaf Desak disaksikan oleh Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Desak mengatakan, dalam ceramahnya ia tak bermaksud untuk mengolok-olok atau menistakan agama Hindu. Melainkan semata-mata hanya kelalaian dari dirinya.
“Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita,” ujar Desak.
“Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
Desak mengungkapkan, ia siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum atas isi ceramahnya tersebut. Meski begitu, ia tetap berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya, menyebut pihaknya menerima permohonan maaf dari Desak. Ia berharap, kasus seperti ini menjadi pelajaran sehingga ke depannya, pikiran, ucapan, dan tindakan dapat lebih dijaga.
Kendati permintaan maaf Desak telah diterima oleh ormas keagamaan Hindu, mereka tetap berkukuh untuk menempuh jalur hukum, supaya dapat memberikan efek jera.
“Cara yang paling elegan dan paling damai dalam kasus ini adalah dengan melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum dan memberi tindakan tegas kepada yang bersangkutan sehingga ada efek jera bagi yang bersangkutan,” timpal Koordinator Tim Advokasi Penegakan Darma Gede Suardana di Polda Bali, Senin (19/4).
Beberapa isi ceramah Desak tersebut dinilai menyesatkan, di antaranya menyatakan agama Hindu memiliki banyak Tuhan, takut dengan upacara ngaben (kematian), hingga umat Hindu menyembah patung berhala dan pohon.
