Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sebelum Jadi Host, Pelaku yang Inisiasi Pesta Gay Jaksel Pernah Jadi Peserta
5 Februari 2025 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Foto: Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkahh2d8yw6a9v4ww4n8vcmx.jpg)
ADVERTISEMENT
Tiga pria yang menjadi penyelenggara atau host pesta gay berinisial RH, RE, dan BP, ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi. Sebelum menjadi penyelenggara pesta gay, mereka ternyata pernah menjadi peserta kegiatan pesta gay di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi mempunyai ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk kita buat sendiri aja, kita buat event baru di TKP terakhir tersebut," kata Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Mohamad Iskandarsyah, kepada wartawan pada Rabu (5/2).
Tak disebut waktu gelaran pesta gay yang pernah diikuti oleh para pelaku. Menurut Iskandarsyah, para pelaku memutuskan untuk menjadi host karena mempunyai modal. Mereka lalu menyewa kamar penginapan jenis deluxe untuk dijadikan sebagai lokasi pesta.
Kini, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Ponsel para pelaku telah disita untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Diharapkan, para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu dapat segera terungkap.
"Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
RH, RE, dan BP disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.