Sebelum oleh Paspampres, Imam Masykur Pernah Diculik dengan Modus yang Sama

28 Agustus 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Aceh bernama Imam Masykur (25) tewas usai diculik dan dianiaya satu oknum Paspampres dan dua oknum TNI. Pihak keluarga Imam bernama Said Sulaiman bercerita, Imam ternyata pernah diculik dengan modus yang sama.
ADVERTISEMENT
Pemuda itu pernah diculik saat baru dua bulan berada di Jakarta.
"Iya, tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," kata Said saat dihubungi, Senin (28/8).
Saat penculikan pertama, Imam juga diculik dan dimintai tebusan. Namun pelaku tidak mengaku sebagai polisi.
"Yang pertama yang turun satu orang langsung masuk ke toko jadi yang jaga toko ini dorong," jelas Said.
Said menceritakan tebusan yang diminta saat penculikan pertama itu adalah sebesar Rp 15 juta. Tebusan itu dibayarkan oleh korban.
"Enggak sempat (lapor polisi) karena kan memang enggak lama langsung dilepas pas ngirim (uang tebusan)," lanjutnya.
Surat keterangan penyerahan jenazah Imam Masykur, warga Aceh yang diduga disiksa oknum Paspampres. Foto: Dok. Istimewa
Said sendiri telah melaporkan peristiwa penganiayaan hingga tewas yang dialami Imam itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus, dua hari setelah Imam diculik.
ADVERTISEMENT
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/4776/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023 pukul 17.56 WIB.
"Iya benar (terkait membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait kasus Imam Masykur)," tutur Said.
Dalam laporan tersebut terlapor tertulis 'Dalam Lidik.' Sementara pasal yang dijeratkan adalah terkait Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.