Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sederet Hukuman Tambahan untuk Herry Wirawan: Salah Satunya Dimiskinkan
11 Januari 2022 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan , dituntut pidana mati oleh jaksa. Selain dikenakan hukuman mati, terdapat sejumlah hukuman lainnya yang dikenakan pada Herry.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, hukuman tambahan yang dikenakan pertama adalah permintaan untuk menyebarkan identitas Herry dan dikenakan hukuman kebiri kimia.
"Identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata dia di PN Bandung usai membacakan tuntutan, Selasa (11/1).
Selanjutnya, jaksa juga meminta Herry untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsider pidana kurungan 1 tahun serta mewajibkan kepada Herry untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp 331 juta.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331 juta," ucap dia.
Kemudian, kata Asep, jaksa juga meminta agar sejumlah yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry dibekukan dan dicabut izin operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan juga dituntut dimiskinkan, dengan penyitaan seluruh aset berupa tanah dan bangunan pesantren disita untuk dilelang. Nantinya, aset yang telah disita digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang dilahirkan oleh korban.
"Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar," ujar dia.
Selain itu, aset lainnya berupa kendaraan milik Herry berupa sepeda motor Yamaha Mio diminta untuk disita dan dilelang. Jika nantinya biaya restitusi tak dipenuhi oleh Herry, maka jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor mio milik terdakwa, untuk dilelang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Live Update