Sederet Kasus Anggota Ormas Diciduk Polisi, Mulai dari Tangsel sampai Bekasi
·waktu baca 10 menit

Kasus anggota ormas yang melakukan tindak pidana pemerasan, perebutan lahan parkir hingga penguasaan lahan milik negara tengah menjadi sorotan belakangan ini. Tidak tanggung-tanggung jumlah kasusnya naik signifikan.
Berikut rangkuman peristiwa di berbagai daerah saat anggota ormas berulah:
Ormas di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) telah berlangsung sejak 2017.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, lahan parkir itu dikuasai secara ilegal dan dijadikan sumber pungutan liar pada setiap kendaraan yang masuk.
“Yang pertama ya ini terkait dengan peristiwa yaitu tentang penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang yang dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017, di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut, ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp 3.000 dan untuk mobil sebesar Rp 5.000,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Selama periode itu, lahan parkir RSUD Tangsel sepenuhnya dikelola oleh Ormas PP. Padahal, sejak 2022 Pemkot Tangsel sudah melakukan tender dan menetapkan perusahaan resmi pengelola parkir. Namun perusahaan tersebut gagal mengambil alih karena mendapat intimidasi ormas.
Imbas kericuhan akibat penguasaan lahan parkir tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang anggota ormas sebagai tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada Kamis (21/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan para pelaku melakukan perusakan dan pengancaman terhadap pengelola parkir resmi milik RSUD tersebut.
"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Salah satu tersangka yang diamankan polisi adalah seorang Ketua Majelis Pimpinan Cabang ormas tersebut. Inisial yakni MR.
Polisi: Pegawai Pemasang Gate Parkir RSUD Tangsel Dianiaya Anggota Ormas PP
Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) kepada PT BCI selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan Upaya PT BCI untuk mengambil alih pengelolaan parkir kerap digagalkan dengan cara kekerasan.
“Karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan. Ketika pihak perusahaan akan memasang alat parkir atau palang parkir atau kit otomatis, sehingga terjadi keributan,” ujar Wira.
Anggota PP juga melakukan intimidasi hingga penganiayaan terhadap pekerja yang memasang gate parkir otomatis. Wira membeberkan bahwa pekerja PT BCI sempat diancam akan dibacok dan mobil mereka dibakar.
“Pada saat akan melakukan pemasangan, tim kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” tuturnya.
Bahkan, pekerja juga dianiaya. “Tim kerja kembali mendapatkan intimidasi berupa melakukan penganiayaan dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan, sehingga mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ungkap Wira.
Uang Parkir RSUD Dipakai untuk Akomodasi dan Jatah Ketua PP Tangsel
Polisi menyebut hasil pungutan parkir ilegal oleh Ormas Pemuda Pancasila, di lahan parkir RSUD Tangsel sejak 2017 digunakan untuk kebutuhan organisasi dan jatah bagi Ketua MPC ormas PP berinisial MR. Saat ini ia tengah diburu polisi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pembagiannya dilakukan rutin setiap bulan.
“Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan jatah kepada ketua PP (MPC Tangsel) per-harinya juga ada sampai dengan setiap bulan diakumulasi,” beber Wira.
Ia menegaskan, praktik ini menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan ormas PP, yang sejak 2017 beroperasi di lahan parkir RSUD Tangsel, meskipun tidak memiliki izin resmi.
Atas kericuhan yang terjadi imbas perebutan lahan parkir RSUD Tangsel, Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka.
Setahun Bisa Raup Rp 1 Miliar
Penghitungan kepolisian menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh Ormas PP (Pemuda Pancasila) dari lahan parkir RSUD Tangsel sangat menggiurkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, estimasi sehari bisa mencapai jutaan rupiah.
“Dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih, dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan estimasi tiket parkir Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda 4, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2.700.000 atau hampir Rp 2.800.000,” kata Wira.
Jika dihitung selama setahun, keuntungan yang diperoleh dari pungutan liar itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ormas yang Kuasai Lahan BMKG di Pondok Aren
11 Anggota GRIB yang Duduki Lahan BMKG Ditangkap
Polisi menangkap 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"17 diamanin, 11 di antaranya oknum ormas GJ, 6 lainnya dari ahli waris. Salah satunya Ketua DPC GJ Tangsel, (berinisial) Y," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di lahan tersebut, Sabtu (24/5).
Tarik Duit Rp 3,5 Juta per Pedagang
Di lahan tersebut saat ini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban. Ade menjelaskan bahwa GRIB menarik uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y," ujar Ade.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni atribut, rekapan parkir, atribut-atribut ormas, senjata tajam 1, bendera-bendera ormas, dan bukti transfer.
"Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," kata Ade.
Ketua DPC GRIB Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel. Mereka ialah Ketua DPC GRIB Jaya berinisial MYT dan seorang warga yang mengaku ahli waris lahan berinisial Y.
"Saudara Y dan MYT ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati perkarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur di Pasal 167 KUHP dan juga dugaan tindak pidana penggelaoan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya adalah BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Sebelumnya polisi mengamankan 17 orang terkait penguasaan lahan tersebut. 11 Di antaranya anggota ormas GRIB Jaya, sedangkan sisanya warga yang disebut ahli waris.
Ade Ary mengatakan, 17 orang tersebut sudah diperiksa. 15 Di antaranya dipulangkan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan peran kedua tersangka tersebut. Pertama tersangka Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Perannya memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum [ormas] GJ untuk menduduki lahan tersebut. Dia mengaku klaim tanah tersebut dengan girik, namun dia tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik tersebut," tutur Ade Ary.
Kemudian tersangka kedua MYT, Ade Ary mengatakan perannya memerintahkan untuk menduduki lahan milik BMKG tersebut. Ia juga menyewakan lahan itu.
"Perannya memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut serta menyewakan lahan tersebut kepada warung seafood dengan total nominal Rp 11.900.000 dan kepada penjual hewan kurban total nominal Rp 22.000.000," ujar Ade Ary.
"Uang tersebut langsung diterima oleh Ketua DPC GJ Tangsel atas nama MYT," tambahnya.
Polda Metro Sebut GRIB Jaya Gunakan Masyarakat Jadi 'Tameng' Duduki Lahan BMKG
Polda Metro telah menindak ormas GRIB Jaya, yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebelum ditindak, lahan milik BMKG itu diisi oleh sejumlah usaha milik warga. Ada yang berjualan Pecel Lele hingga hewan kurban.
Polisi menduga, mereka yang buka usaha di sana merupakan pelindung saja, agar GRIB Jaya bisa bercokol di sana.
"Sedangkan yang ormas GJ, yang saat ini tadi disampaikan oleh Bapak Direktur masih dalam proses pendalaman ini ada indikasi memanfaatkan masyarakat sebagai korban, masyarakat sebagai tameng," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5).
Hal itu juga membuat polisi kesusahan mengusut kasus ini. Karena keberadaan masyarakat, polisi sempat merasa bahwa GRIB Jaya lah yang berhak atas lahan tersebut.
"Nah, ini juga kita melihat kejadian GRIB Jaya di Tangsel ini membuat situasi seolah-olah bahwa merekalah yang lebih berhak atas tanah tersebut," kata Putu.
Cara tersebut juga membuat GRIB Jaya seolah memperoleh legitimasi dari masyarakat. Sehingga mereka mau membuka usaha di lokasi tersebut.
Ormas di Bekasi
Polisi Bekuk Anggota Ormas Trinusa yang Palak Pedagang Sentral Grosir Cikarang
Polda Metro Jaya menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa di Bekasi yang memeras pedagang Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 5 orang anggota ormas yang terlibat pemerasan terhadap pedagang Pasar SGC. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan rapi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Kelima pelaku berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah pedagang yang mengaku terancam dan terintimidasi oleh aksi para pelaku.
“Kutipan uang keamanan dilakukan oleh anggota ormas inisial J dan CR. Selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka MRAM atas perintah ketua umum Saudara RG melalui panglima ormas atas nama AR, kemudian uang-uang tersebut dibagi-bagi kepada beberapa anggota ormas dan ketua ormas,” jelas Wira.
Ormas ini memalak pedagang berkedok pungutan uang keamanan. Bila pedagang menolak, para pelaku tak segan untuk melakukan kekerasan.
Polisi mengatakan, selama 5 tahun memalak sejak tahun 2020, ormas ini meraup Rp 5 miliar dari para pedagang.
Ormas Palak Pedagang Pasar SGC Bekasi Sejak 2020, Raup Rp 5,8 Miliar
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan anggota ormas Trinusa kepada pedagang Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, dilakukan sejak 2020.
Pemalakan itu dilakukan dua kali sehari saat pasar beroperasi di malam hari.
“Dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam karena pasar tersebut bukanya malam hari Yaitu dari jam 23.00 sampai dengan pukul 05.00,” kata Wira saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Setiap pedagang dimintai uang dengan dalih uang keamanan. “Jadi dalam satu hari dari jam 23 sampai dengan jam 5 itu mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 4.200.000,” ujarnya.
Polisi mencatat total pendapatan para pelaku mencapai Rp 5,8 miliar selama 5 tahun.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima anggota ormas Trinusa, yakni J, CR, MRAM, RG, dan AR. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pembagian Uang Hasil Malak di Pasar SGC: Ketum Rp 1,6 Juta, Anggota Rp 200 Ribu
Sebanyak 5 anggota ormas Trinusa ditangkap polisi karena memalak pedagang Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi selama 5 tahun. Miliaran rupiah diraup anggota ormas ini dari hasil memalak pedagang bertahun-tahun.
Uang hasil pemalakan ini dibagi-bagi ke seluruh anggota ormas, termasuk ketuanya. Sang ketua, tentunya mendapat bagian yang lebih besar.
“Ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Uang hasil pemerasan dikumpulkan ke tersangka MRAM. Sementara J dan CR yang bertugas mengumpulkan uang atas perintah ketua umum RG, melalui Panglima Ormas Trinusa berinisial AR.
Sehari mereka meraup Rp 4 juta-Rp 4,2 juta dari hasil kutipan ‘uang keamanan’ pedagang. Sehari, mereka dua kali mengutip 'uang keamanan' tersebut.
“Rata-rata para pelaku mendapatkan uang Antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang didapat para pelaku sejak 2020 mencapai Rp 5,8 miliar.
