Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kombes Hengki Haryadi
14 Mei 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kombes Pol Hengki Haryadi ditunjuk menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya , menggantikan Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat.
ADVERTISEMENT
Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022 yang diteken oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Setelah dilantik menjadi Ditreskrimum, ia berjanji untuk memberantas premanisme di Jakarta.
"Jakarta bebas premanisme," kata Kombes Hengki singkat usai prosesi serah terima jabatan (Sertijab), Jumat (13/5).
Sosok mantan Kapolres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Pusat itu tidak asing di mata publik. Ia sempat menangani sejumlah kasus besar Ibu Kota.
Berikut kumparan merangkum sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Kombes Hengki;
Tangkap Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba
Polres Jakarta Pusat di bawah kepemimpinan Kombes Hengki menangkap Nia Ramdhani dan suaminya, Ardi Bakrie pada Juli 2021 lalu. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7) sore, dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan ZN, sopirnya.
Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pasangan itu disangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dia juga memberi klarifikasi terkait anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami perlu meluruskan terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam Pasal 127, sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini, diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban UU. Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan. Tidak. Perkara tetap kami lanjutkan kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," tuturnya saat itu.
ADVERTISEMENT
Tangkap Hercules Terkait Kasus Penguasaan Lahan
Polres Jakarta Barat di masa kepemimpinan Kombes Hengki menangkap Hercules Rosario Marshal. Saat itu Hercules dibawa Tim Pemburu Preman ke Mapolres Jakbar.
“Hercules perjalanan ke Polres. Baru ditangkap,” kata Hengki, November 2018 lalu.
Polisi meringkus Hercules di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules sendiri telah dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tangkap Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkoba
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Kombes Hengky pernah menangkap aktor Steve Emmanuel terkait kasus narkoba.
"Terkait penyelundupan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, 26 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Steve Emmanuel ditangkap dengan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tangkap Penyelundup Barang Ilegal
Pada September 2014 semasa dipercayakan menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2015-2016, Hengki juga pernah membekuk oknum dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok karena menipu importir truk.
Polres Tanjung Priok juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Singapura senilai Rp 4,2 miliar. Usai menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hengki dipindahkan ke Polda Metro Jaya pada 2016.
Kolaborasi dengan DEA untuk Berantas Jaringan Narkoba
Di bawah bimbingan Hengki, Polres Metro Jakarta Barat menjalin kolaborasi dengan penegak hukum narkoba dari Amerika Serikat, yaitu DEA pada pertengahan 2019.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan penyelundupan sabu asal Amerika dengan modus bungkus kopi seberat 28 kilogram.
Hengki mengungkap kasus-kasus narkoba mulai dari jenis ekstasi, sabu dan ganja. Dari yang dibuat secara rumahan hingga terhubung dengan jaringan internasional.
Bahkan, Pada November 2021 lalu, anak buah Hengki di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 36 kilogram.
"Ini merupakan hasil kerja sama tim yang baik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (25/11).