Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RTM dan PVT mengaku sudah 26 kali membuat video mesum yang dilakukan sejak November 2020. Mereka mengaku telah mendapat keuntungan sekitar Rp 19,5 juta.
"Jadi mereka 26 episode yang dilakukan adalah mereka berdua sendiri di berbagai tempat dan waktu yang berbeda," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Setelah sekitar 4 bulan aktif memproduksi video mesum, polisi mengendus aksi mereka. Konten yang dibuat di Hotel Grand Mulya Bogor lah yang jadi pemicu terbongkarnya kasus tersebut.
Erdi menyebut, akibat aksinya, kedua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT