Sekda DKI: Pemprov Wajib Ganti Pohon di Monas 3 Kali Lipat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menanam pohon besar di pinggir area revitalisasi Monas sisi selatan. Penanaman pohon ini dilakukan sebagai kompensasi dari penebangan 191 pohon akibat proyek tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan Pemprov DKI diwajibkan untuk mengganti 1 pohon yang ditebang di Monas dengan menanam 3 pohon. Dia mengatakan penanaman pohon pengganti ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan.
"Karena pemerintah yang minta, itu setiap satu pohon wajib diganti tiga kali lipat. Satu banding tiga. Kalau masyarakat satu banding 10," kata Saefullah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).
Dia mengatakan Pemprov DKI sudah mulai menanam sebanyak 300 pohon di kawasan Monas. Pepohonan itu mulai ditanam sejak Minggu (2/2) dan selesai pada Senin (3/2).
"Sedang dikerjakan per hari Minggu sore sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti," ujar Saefullah.
Pohon yang ditanam adalan pohon pule, tanaman keras yang bisa tumbuh hingga 40 meter.
Jika mengacu pada aturan satu banding tiga, artinya Pemprov DKI Jakarta masih utang menanam sebanyak 273 pohon. Sebab, Pemprov DKI menebang sebanyak 191 pohon —artinya 573 pohon yang harus ditanam lagi.
Revitalisasi kawasan Monas memicu kontroversi karena ada sebanyak 191 pohon yang harus ditebang. Proyek revitalisasi memakan anggaran sebear Rp 71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 64,41 miliar.
