Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Digugurkan

19 Mei 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Kamis (14/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Kamis (14/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugat KPK, meminta status tersangkanya digugurkan.
ADVERTISEMENT
“Pemohon Indra Iskandar. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
Gugatan praperadilan Indra tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Akan disidangkan pertama pada 27 Mei 2024 dengan hakim tunggal Ahmad Samuar.
Dalam dokumen permohonan yang kumparan terima, Indra Iskandar meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR digugurkan.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon [KPK] yang menetapkan Pemohon [Indra Iskandar] sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” begitu bunyi petitum dalam gugatan Indra Iskandar.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar di ruang MKD, Selasa (4/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, Indra Iskandar terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020,” tambah petitum tersebut.
Selain dua petitum di atas, Indra Iskandar juga meminta majelis hakim agar KPK menghentikan pengusutan kasus rumah jabatan ini dan mengeluarkan Indra Iskandar dari daftar cegah bepergian keluar negeri.
Indra Iskandar juga meminta agar barang-barang dia yang disita penyidik dikembalikan.
“Menyatakan rangkaian perbuatan oleh Pemohon dalam hal Penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, yang berupa adalah tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula,” lanjut permohonan Indra Iskandar.
ADVERTISEMENT
Barang yang dimaksud adalah:
ADVERTISEMENT