Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Kemendagri RI

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini Suhajar sampaikan saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi," paparnya.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada acara pemberian BUMD Awards dan Rakor BUMD se-Indonesia 2023 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (29/9/2023). Foto: Dok. Kemendagri

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Bahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi di bidang pendidikan misalnya, urusan PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan KTP, paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa," tandasnya.