Sekjen Kemensos Bantah Terima Suap Bansos: Cuma Dikirimi Brompton

5 Mei 2021 22:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemensos, Hartono Laras. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemensos, Hartono Laras. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap bansos corona menghadirkan Sekjen Kemensos, Hartono Laras, sebagai saksi. Ia menjadi saksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Hartono membantah pernah menerima suap bansos COVID-19.
"Tidak pernah dapat uang dari bansos," kata Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5), seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Hartono mengaku pernah mendapat sepeda Brompton. Ia mendapatkan Brompton dari eks pejabat Kemensos, Adi Wahyono, yang ikut menjadi terdakwa di kasus ini.
"Namun, saya dikirimi sepeda Brompton dari Adi Wahyono melalui sopirnya karena saya memang sudah lama cari Brompton itu. Hanya saya tidak pernah minta bantuan Adi Wahyono, cuma dia tahu saya lagi cari Brompton," kata Hartono..
"Harganya saya tidak tahu berapa dan sumber uangnya juga tidak tahu dari mana. Saya tanya dapat dari mana sepedanya dia tidak jawab. Akan tetapi, tidak berapa lama saya tahu sepeda dibayarkan Joko," lanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Joko yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso. Joko pernah menjabat sebagai PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Ada yang menginformasikan itu uangnya dari Joko, lalu akhirnya saya dapat informasi bahkan soal siapa yang menjual lalu saya cari untuk mendapat kebenaran dari pemberian sepeda itu," kata Hartono.
Menurut Hartono, harga sepeda tersebut senilai Rp 110 juta untuk dua sepeda.
"Harga persisnya saya tidak tahu berapa, tetapi dikatakan Rp 110 juta untuk dua sepeda, satu lagi untuk Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Pepen Nazaruddin)," kata Hartono.
Hartono menyatakan sepeda Brompton yang diterimanya telah dikembalikan kepada Biro Umum Kemensos pada Oktober 2020.
"Saya kembalikan ke Biro Umum untuk dikembalikan kepada Pak Adi Wahyono," kata Hartono.
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Namun, Hartono mengaku pernah menggunakan sepeda itu untuk acara kemerdekaan di rumah dinas Juliari.
"Pernah dipakai untuk fun bike 17 Agustus saat kegiatan di rumah Pak Menteri, Pak Menteri juga naik sepeda tetapi mereknya Dahon," ucap Hartono.
ADVERTISEMENT
Kini sepeda Brompton warna merah yang didapat Hartono sudah dikembalikan ke KPK.
"Sepedanya sudah di KPK, sudah dikembalikan karena saya juga sudah punya sepeda," kata Hartono.
Berdasarkan dakwaan Juliari, fee dari perusahaan penyedia bansos sembako juga untuk membeli 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 110 juta masing-masing untuk Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Hartono juga disebut mendapat Rp 200 juta dari proyek bansos.