Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekjen Parpol Gelar Lobi Cari Titik Temu Isu RUU Pemilu
8 Mei 2017 12:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sekertaris Jenderal partai-partai akan berkumpul untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Pertemuan itu digelar menyusul beberapa isu yang belum ada titik temu, sementara RUU Pemilu akan disahkan 18 Mei nanti.
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Hanura, Sarifudin Sudding, menyebut pertemuan ini sebetulnya rutin digelar dan akan membahas poin krusial di RUU Pemilu seperti Presidential Treshold (PT) dan Parliamentary Treshold (PT).
"Banyak hal yang dibicarakan, ada beberapa poin krusial yang sampai saat ini belum ada kesepakatan di panja rancangan UU pemilu," ujar Sudding di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
(Baca juga: Tjahjo: Tak Ada Barter Pasal di RUU Pemilu )
Soal Presidential Treshold atau ambang batas parpol bisa mencalonkan presiden dan wapres, Sudding mengatakan perdebatannya pada dua opsi. Yaitu menghapus PT atau tetap seperti Pemilu 2014 sebesar 15 atau 20 persen.
"Ada beberapa fraksi yang tetap diangka zero, ada yang masih berlakukan diangka 15-20 persen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Saya kira masih relevan untuk dilakukan menyangkut masalah angkanya nanti dibicarakan," imbuhnya.
Dalam pembahasan di Panja RUU Pemilu, mayoritas fraksi ingin PT dihapus sehingga setiap parpol bisa mengusung capres, meski jumlah kursi di DPRnya sedikit. Hanya PDIP, Golkar dan Nasdem yang ingin ada syarat 20 persen. (Baca juga: PT Diusulkan Dihapus, Semua Partai Bisa Usung Capres di 2019 )
Namun, selain membahas isu RUU Pemilu, pertemuan antar sekjen partai itu juga untuk membahas isu terkini. "Saya kira beberapa hal-hal yang menjadi isu-isu kekinian itu juga menjadi pokok bahasan. Ya saya kira juga menyangkut masalah kebhinekaan kita ya. Masalah kebangsaan," kata Sudding.
Pansus RUU Pemilu menargetkan RUU yang menggabungkan 3 undang-undang yaitu UU Pileg, UU Pilpres dan UU Penyelenggaraan Pemilu ini bisa disahkan tanggal 18 Mei.
ADVERTISEMENT