Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PT Diusulkan Dihapus, Semua Partai Bisa Usung Capres di 2019
2 Mei 2017 11:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera memutuskan beberapa isu terkait penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Salah satu yang sudah menemui titik terang adalah isu tentang Presidensial Treshold (PT).
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, mengatakan mayoritas fraksi di Panja (panitia yang lebih spesifik dari Pansus), ingin agar PT dihapus dalam pemilu 2019. Artinya semua partai bisa mengusung capres.
"Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya," ucap Lukman kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (2/5).
Dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen di DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional untuk bisa mengusung capres.
Lukman mengatakan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama (20-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional.
"Penurunan angka Presidensial Treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Treshold," terang Lukman.
Lukman menyebut, penjelasan bahwa Keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap Presidensial Treshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.
"Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa treshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan partai politik," ucap politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT
Lukman meyakini walaupun partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," ucapnya.
Baca juga: DPR Bakal Voting Isu Krusial di RUU Pemilu