DPR Bakal Voting Isu Krusial di RUU Pemilu

26 April 2017 19:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persiapan Ruang Kontrol Pemilu. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Ruang Kontrol Pemilu. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu molor dari jadwal karena sulitnya mencapai kesepahaman dalam beberapa isu. Panitia Kerja (Panja) mengagendakan voting untuk segera memutuskan isu-isu krusial itu.
ADVERTISEMENT
"Kita konsinyering Jumat Sabtu Minggu ini, ini konsinyering terkahir Panja. Panja akan menyelesaikan tugasnya 3.000 lebih DIM (Daftar Invetarisir Masalah) itu di hari Sabtu. Kita bersepakat ketika Panja menyelesaikan tugas ini, 4 isu yang menggantung harus segera diambil keputusan dengan cara voting," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, di Gedung DPR, Rabu (26/4).
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Empat isu yang akan divoting dalam RUU Pemilu ialah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, ketentuan konversi suara menjadi kursi, serta sistem pencoblosan dalam pileg: terbuka dan tertutup.
"Panja memang yang memutuskan. Pansus tinggal final mengundang menteri untuk ketuk palu tanda tangan UU, sudah selesai," ujar politikus PKB tersebut.
Nantinya sistem voting ini akan dilakukan secara isu perisu. "Misalnya presidential, mau nol apa 20 persen. Ya sudah siapa yang mau nol, dua puluh, ketok," ujar Lukman.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk parlementary threshold atau syarat parpol bisa duduk di parlemen, pemerintah menyepakati angka 3,5 hingga 5 persen.
"Kalau penyerdehanaan Parpol, pemerintah menyatakan menerima 3,5 atau 5 persen, merekomendasikan berapapun naiknya tapi tidak mau di atas 5 persen," ujar Lukman lagi.
Baca juga: