Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan swasta tingkat SD hingga SMA secara nasional mulai diterapkan Juli 2017. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
”Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranatayang di Makassar, Selasa (6/6), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, regulasi kebijakan ini tengah digodok. Sementara regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut, kata Sumarna, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna.
ADVERTISEMENT
Mendorong Sektor Pariwisata
Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata.
"Kalau Sabtu dan Minggu libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata," ucapnya.
Sumarna optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan.
"Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat," jelasnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. "Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat salat atau kantin bagi siswa," kata Syahrul.
Penjelasan Mendikbud
Secara terpisah, Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, aturan sekolah 5 hari sepekan sudah sesuai standar kerja ASN (PNS) untuk guru.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu," ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya hari Sabtu siswa mengisi dengan kegiatan ekstrakurikuler, tapi mulai Juli nanti akan full libur Sabtu-Minggu.
"Sekarang iya benar. Full libur," tambah dia.