Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekuriti di Bali Produksi Cokelat Rasa Ganja, Langsung Ditangkap Polisi
8 Agustus 2022 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang petugas sekuriti indekos bernama Ricard Fajariadi di Bali ditangkap polisi. Pria 24 tahun itu ditangkap karena memproduksi cokelat mengandung ganja.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini. Sebab modus cokelat berisi kandungan ganja termasuk baru dalam peredaran narkoba.
Berdasarkan pengakuannya, Ricard sudah tiga tahun membuat cokelat rasa ganja. Namun, ia tidak menjual cokelat itu ke publik.
Cokelat rasa ganja ini dikirim untuk kakak kandungnya bernama Tomy Rirehena, yang kini tengah mendekam di salah satu lapas di Sumatera karena kasus narkoba.
"Pelaku mengaku sudah beraksi selama tiga tahun terakhir. Untuk ganja coklat masih kami dalami karena ini bisa terbilang modus baru. Pelaku mengaku ini tidak dijual tapi untuk dikirim ke kakaknya. Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirim cokelat ganja ke kakaknya di Sumatera," kata Hendra, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Ricard menyebut, teknis pembuatan cokelat rasa ganja ini cukup mudah.
"Ide membuat cokelat ganja itu didapatkan dari kakak tersangka melalui telepon," kata Hendra.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kiriman paket berisi ganja dari Sumatera, Kamis (4/8). Paket ditunjukan kepada Jalan Purnawira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Polisi bersama karyawan ekspedisi lalu mengantar paket tersebut ke alamat tujuan. Alhasil, polisi menangkap pelaku saat menerima paket ganja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan paket ganja berisi buntalan lakban warna cokelat berisi daun, batang, dan biji ganja kering seberat 1,07 kilogram.
Polisi juga menggeledah kamar pelaku dan menemukan 1 buah timbangan elektrik besar warna hijau, 1 buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket, 1 buah ember warna oranye dengan tutup warna biru berisikan cairan rendaman arak dan batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram.
ADVERTISEMENT
"Efek pemakaiannya sama seperti ganja," kata Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.