news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Akan Dipersempit

24 Desember 2019 17:56 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin yang gunakan gembok sidik jari. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin yang gunakan gembok sidik jari. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kondisi sel milik terpidana kasus korupsi, Setya Novanto, Joko Susilo, dan Nazaruddin menjadi sorotan setelah sidak yang dilakukan Ombudsman RI beberapa waktu lalu ke Lapas Sukamiskin. Ombudsman menyoroti soal luas sel ketiga narapidana tersebut yang tak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sel "Trio Sukamiskin" itu 3x7 meter, padahal sesuai ketentuan harusnya 3x1,5 meter.
Menanggapi hal itu, Kalapas Sukamiskin Abdul Karim memastikan, pihaknya akan mempersempit ukuran sel ketiga narapidana kasus korupsi tersebut ke dalam keadaan normal. Keputusan tersebut diperoleh usai memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini karena Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya.
"Rekomendasi TACB dasar saya untuk besaran kamar Setya Novanto, Nazaruddin dan kamar Djoko Susilo untuk kita kembalikan lagi ke besaran yang normal," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12).
Suasana di sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin yang gunakan gembok sidik jari. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Saat ini, kata Abdul, sel tiga narapidana tersebut berukuran empat kali lebih luas dibanding sel lainnya 3 x 1,5 meter persegi yang ada di lantai bawah. Menurut dia, sel yang berada di lantai atas mestinya hanya dua kali lebih luas. Adapun perbedaan ukuran lapas telah terjadi sejak zaman kolonial.
ADVERTISEMENT
"Jadi bisa dikatakan luas kamar itu empat kamar di bawah jadi satu kamar di atas," ucap dia.
"Seharusnya kamar di atas itu dua kali kamar di bawah karena memang zaman Belanda itu kamar atas agak besar untuk kalangan intelektual," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengunjungi Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/12). Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman didampingi langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak dan Kalapas Sukamiskin Abdul Karim.
Suasana di sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin yang gunakan gembok sidik jari. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rombongan Ombudsman memasuki sejumlah sel narapidana termasuk sel terpidana kasus korupsi tersohor seperti Setya Novanto. Sel yang dihuni Setya Novanto tertutup rapat dan digembok ketika rombongan hendak masuk.
Pintu dengan tulisan "Dalam Perawatan Medis" tersebut dikunci menggunakan gembok yang hanya bisa dibuka dengan sidik jari. Rombongan mesti menunggu sebelum pintu dibuka oleh seorang petugas lapas yang membuka paksa sel dengan alat bantu.
Lapas Sukamiskin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di dalam, terlihat sel bernomor 4 itu berukuran lebih luas dibanding sel-sel lainnya. Terdapat dua buah kasur, beberapa buah buku yang ditempatkan pada rak, dan kamar mandi dengan toilet duduk serta beberapa buah peralatan untuk mandi. Adapun tembok kamar terlihat baru saja selesai dicat.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.