Selain Anggia Kloer, 2 Sespri Wanita Lain Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
zoom-in-whitePerbesar
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer

Edhy Prabowo mengakui menyewakan apartemen untuk tiga orang sekretaris pribadinya. Salah satunya ialah Anggia Putri Tesalonika Kloer.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan terkait kasus ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang didakwa menyuap Edhy sebesar Rp 2,14 miliar. Edhy Prabowo dan Anggia Kloer dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Mulanya, Hakim tengah mencecar Anggia terkait dengan apartemen yang disewakan selama satu tahun oleh Edhy. Anggia pun membenarkan menempati apartemen tersebut per Juli 2020. Namun, untuk bayar listrik, air, hingga, wifi dia membayar sendiri.

Anggia menyebut dua sespri Edhy lainnya, yaitu Fidya Yusri dan Putri Elok, juga disewakan apartemen di lokasi yang berbeda

Iis Rosita Dewi sebagai istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Anggia Putri Tesalonika Kloer hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA

Biaya sewa apartemen tersebut, kata Anggia, dibayar secara cash untuk 1 tahun. Pembayaran, kata dia, diurus oleh Amiril Mukminin yang merupakan asisten pribadi dari Edhy. Namun, Anggia mengaku tak tahu nominal penyewaan yang dibayarkan untuk apartemen yang ia tinggali.

"Untuk berapa lama kontraknya (apartemen) stafnya di 2020 sampai kapan satu tahun itu?" tanya hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

"Untuk apartemen disewakan mulai bulan Juli, kalau tidak salah Juli tahun lalu 2020 sampai Juli 2021," jawab Anggia.

kumparan post embed

Setelah itu, giliran JPU KPK yang mendalami perihal pemberian mobil HRV dari Edhy kepada Anggia. Anggia pun membenarkan penerimaan itu, tetapi sifatnya hanya meminjamkan saja usai dia sembuh dari sakit akibat positif COVID-19.

"Mobil HRV adalah karena pasca saya sembuh COVID sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum," ujar Anggia, dikutip dari Antara.

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Terkait keterangan dari Anggia itu, Edhy Prabowo yang juga dihadirkan sebagai saksi memberikan tanggapannya. Edhy membenarkan pernah memang meminta Amiril Mukminin mencarikan mobil dinas untuk Anggia. Tetapi, tidak ada, sehingga dicarikan mobil yang dibayar secara kredit.

"Saya tidak minta mencarikan mobil untuk dia (Anggia), tapi saya minta Amiril cari mobil dinas, tapi ternyata tidak ada, akhirnya dicarikan mobil secara kredit selama COVID-19 ini," kata Edhy.

"Tahu mobil HRV Anggia atas nama Ainul Faqih?" tanya jaksa.

"Tahu ada mobil itu, tapi tidak tahu atas nama siapa," jawab Edhy.

Dari situ, ia pun mengakui bahwa memang menyewakan apartemen untuk Anggia. Tak hanya untuk Anggia, tapi juga untuk dua sespri lainnya yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.

"Saya minta Amiril cari 1 apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya, dan Elok, pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang (masing-masing satu)," ungkap Edhy.

"Sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil dari mana?" tanya jaksa Rony.

"Saya yakin uang saya di Amiril masih cukup untuk itu," jawab Edhy.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.