Selain Irjen Napoleon, 4 Napi Bareskrim Lainnya Jadi Tersangka Penganiayaan Kece

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece. Hal itu merupakan hasil gelar perkara pada Selasa (28/9) kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, selain terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte, terdapat 4 tersangka lainnya.

“Ada NB, ada 4 lainnya,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).

Andi menyebut, 4 tersangka lainnya berinisial DH, DW, H, dan HP. Mereka merupakan napi rutan Bareskrim.

“Yang lainnya napi,” ujar Andi.

Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan

Sebelumnya, polisi sempat menyebut eks panglima laskar FPI bernama Maman ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun, dari hasil gelar perkara kemarin Maman tak ditetapkan sebagai tersangka.

Terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dalam surat terbukanya mengatakan, siap bertanggung jawab penuh atas pelaporan yang dibuat tersangka penista agama yakni Kece ke Bareskrim Polri.

“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apa pun risikonya,” tulis Napoleon dalam surat terbuka yang dibenarkan pengacaranya, Putri Maya Rumanti, Minggu (19/9/2021).

embed from external kumparan