Kumparan Logo
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri.

Selain Irjen Napoleon, Jenderal Idham Azis Juga Copot Brigjen Nugroho

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Istimewa

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jenderal dari bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte yang menjabat Kadiv Hubungan Internasional. Selain itu Ses NCB Interpol Brigjen Nugroho juga dicopot.

Surat telegram Jenderal Idham Azis tersebut tertuang dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7) yang diteken langsung AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam jenderal tersebut terbukti melanggar kode etik karena hilangnya red notice Djoko Tjandra.

“Semua melanggar kode etik,” kata Argo kepada kumparan.

embed from external kumparan

Seperti diketahui, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Nugroho melanggar kode etik karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan atasan. Tidak sampai di situ, propam terus mendalami dugaan lain dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri

“Propam sudah memeriksa ya. Meminta keterangan dari Ses NCB Interpol. Ini ditemukan propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan, tapi tidak. Ini kita kenakan kode etik,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Argo menuturkan, surat yang dikeluarkan Ses NCB Interpol bukanlah penghapusan red notice. Melainkan penyampaian ke Dirjen Imigrasi soal perpanjangan red notice Djoko Tjandra yang sudah habis masa berlakunya.

“Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian. Iniloh pak imigrasi, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus pak imigrasi,” ujar Argo.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)