Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Selain Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang
8 Desember 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua orang lainnya itu bernama Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri , Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal tanggal 23 Februari 2022. Kegiatan tambang ilegal diduga berlangsung sejak awal November 2021.
"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Mereka juga sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tutup dia.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong sebelumnya diungkapkan oleh pengacaranya, Johannes Tobing. Setelahnya, Ismail juga langsung ditahan.
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (6/12).
Penahanan itu dilakukan usai pemeriksan rampung dini hari tadi pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong disebut dijerat pasal berlapis mengenai perizinan dan distribusi tambang ilegal yang diduga dilakukannya.