Selain Jadi Pemasok, AKP Edi Nurdin Juga Positif Sabu

19 Agustus 2022 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (tengah) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (tengah) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap lantaran diduga memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Selain mengedarkan rupanya Edi juga terbukti positif narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Positif sabu," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
AKP Edi Nurdin ditangkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam.
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8).
"Iya betul, yang bersangkutan diamankan," ujar Krisno Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Penangkapan terhadap AKP Edi merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu ditangkap.
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (kanan) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
Juki diketahui merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan terhadap Juki, lanjut Krisno, pihaknya mendapat 2 tersangka lagi. Mereka berinisial JS dan RH yang merupakan pemasok ekstasi.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," terangnya.
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan Edi. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat isap sabu, dan uang Rp 27 juta.