Selain Mangga Dua, AS Juga Sebut E-commerce di RI Sarang Produk Bajakan

20 April 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat mengungkap lemahnya penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan terbarunya, pemerintah AS menyebut sejumlah pasar digital di Tanah Air sebagai tempat beredarnya produk palsu secara masif.
Sorotan itu muncul dalam “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers” yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Selain Pasar Mangga Dua di Jakarta, USTR juga mencantumkan beberapa platform e-commerce besar di Indonesia dalam dokumen “Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024” atau Daftar Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan.
“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik di pasar fisik maupun daring, masih menjadi masalah besar di Indonesia,” tulis USTR dalam laporannya.

E-commerce Jadi Sorotan

Meski sejumlah marketplace dilaporkan telah meningkatkan kerja sama dengan pemilik merek dan otoritas pemerintah dalam penyaringan produk palsu, pemegang hak cipta tetap mengeluhkan tingginya peredaran barang bajakan, terutama pakaian, alas kaki, dan produk elektronik.
ADVERTISEMENT
Beberapa platform yang menjadi sorotan juga telah membuat fitur pelaporan, memperketat sistem verifikasi penjual (Know Your Customer), dan menggandeng merek besar untuk memblokir iklan produk palsu.
Sayangnya, para pemilik merek menilai upaya itu belum cukup.
Sistem penalti berbasis poin dinilai longgar, karena memungkinkan pelanggar tetap berjualan meski telah berkali-kali dilaporkan.
“Banyak pelanggar yang tetap bisa beroperasi karena e-commerce belum menerapkan sistem penegakan IP terbaru secara merata di seluruh negara tempat mereka beroperasi,” bunyi laporan tersebut.

Mangga Dua Tak Pernah Absen

Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock
Pasar Mangga Dua kembali masuk daftar prioritas pengawasan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut USTR, berbagai barang seperti tas tangan, dompet, mainan, hingga pakaian bermerek tiruan masih mudah ditemukan. Penindakan hukum terhadap penjual juga dinilai minim.
ADVERTISEMENT
“Surat peringatan kepada penjual barang palsu sebagian besar tidak efektif, dan proses hukum terhadap pelaku sangat jarang terjadi,” tulis USTR.

AS Desak RI Tegakkan Hukum Secara Serius

Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk lebih serius menggunakan Satgas Penegakan HKI dalam meningkatkan koordinasi antarlembaga.
Selain itu, AS juga menyoroti perlunya reformasi terhadap UU Paten, perlindungan terhadap data uji farmasi, dan penguatan sistem indikasi geografis.
Meski Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan melalui UU Cipta Kerja, seperti memperbolehkan paten dilakukan lewat impor atau lisensi, Washington menilai langkah itu belum cukup.
AS mendorong Indonesia mengadopsi sistem perlindungan yang setara dengan standar global.