Selain Pasar Modern, Pemerintah Cek HET Beras di Pasar Tradisional

Pemerintah secara efektif telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras sejak Senin (18/9) lalu. Pemberlakuan HET ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras dan menata manajemen perberasan yang lebih adil bagi petani, pedagang dan konsumen.
"(Kebijakan HET beras) berlaku untuk keseluruhan, yaitu pasar tradisional maupun pasar modern, termasuk pasar-pasar di Jakarta," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Mujiati, di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Mujiati mengatakan, pihaknya baru melakukan pengecekan di beberapa pasar modern di Jakarta. Pengecekan lebih mudah dilakukan di pasar modern karena beras dijual dalam bentuk kemasan, sedangkan beras di pasar tradisional banyak yang dijual secara eceran.
"Pengecekan dan pengawasan lebih mudah di pasar modern. Syaratnya, beras modern harus punya kemasan. Di pasar tradisional masih dijual eceran. Pemberian sanksi lebih mudah di pasar modern, karena dapat langsung terlihat," kata Mujiarti.
Untuk HET beras di wilayah Jawa, Kemendag menetapkan harga beras medium Rp 9450/kg dan beras premium sebesar Rp 12.800/kg.
"Kualitas beras (medium dan premium) tidak jauh berbeda. Sama-sama bagus," lanjutnya.
Stabilitas harga pangan di DKI Jakarta sangat penting untuk memberikan gizi kepada masyarakat. Upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga juga dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
"Masyarakat bisa terpenuhi pangannya secara kualitas, kuantitas dan bisa menjangkau keseluruhan. Sehingga bisa hidup sehat dan produktif," kata Mujiati.
"Selama ini pengeluaran terbesar masyarakat masih dari membeli pangan. Apabila harga pangan tinggi, otomatis pengeluaran masyarakat meningkat. Itu yang dijaga Pemerintah," tandasnya.
