Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Tebar Ujaran Kebencian dan Hoaks

6 Juli 2023 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Yakni ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di kasus ini, penyidik hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, unsur pidana baru itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Nantinya, lanjut Djuhandani, dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong tersebut akan diusut dalam satu perkara.
Namun demikian, ia masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka. Termasuk soal jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji pada Senin (3/7). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Di Bareskrim Polri, sudah ada dua laporan polisi terhadap Panji. Pertama, dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pimpinan Ihsan Tanjung. Kedua, dilayangkan oleh pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga mengatakan, terdapat 289 rekening terkait Panji Gumilang yang sedang dianalisis. Dia juga mengungkap hubungan Panji Gumilang/Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII), kelompok yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.
ADVERTISEMENT