Selain Tak Kantongi Izin Polisi, Konser JKT48 di Semarang Diduga Over Kapasitas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Grup musik JKT48. Foto: Instagram/@jkt48
zoom-in-whitePerbesar
Grup musik JKT48. Foto: Instagram/@jkt48

Kepolisian masih mendalami kasus kematian seorang penonton dalam konser JKT48 di sebuah mal di Semarang. Selain tidak berizin, acara tersebut juga diduga over kapasitas penonton.

"Untuk pelanggaran sejauh ini yang kita temukan bahwa terhadap kegiatan ini masih belum mendapatkan izin. Kalau untuk informasi adanya over kapasitas, yang seharusnya 1.000 ternyata melampaui, itu masih kita dalami lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan, Kamis (13/7).

kumparan post embed

Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui situasi yang terjadi kala itu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar delapan orang saksi. Baik dari pihak penyelenggara, juga dari pihak keluarga korban sama rumah sakit. CCTV sudah kita ambil semua. Untuk CCTV itu kan yang langsung mengarah langsung kepada kejadian sangat jauh sekali. Ini masih kita coba amati lebih dalam lagi," jelas Donny.

"Untuk berdesak-desakan masih kita cari bukti pembanding dari CCTV, dan untuk terkait penyebabnya masih kita akan dalami lagi," sambungnya.

Suasnaa rumah duka fans JKT 48, Ahmad Arsyad Disky (17) yang meninggal dunia saat menonton penampilan idolanya di Kota Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan

Ia juga membenarkan, pengajuan izin acara tersebut juga dilakukan sangat mendadak yakni pada 4 Juli 2023 di tingkat Polsek.

Padahal, acara tersebut digelar pada 12 Juli 2023, sehingga izin acara tersebut tidak bisa dikeluarkan.

"Pemberitaan kegiatan ke Polsek Semarang Tengah, masuk tanggal 4 Juli 2023, dan keluar rekomendasi tanggal 6 Juli 2023. Kemudian rekomendasi tersebut masuk ke Polrestabes Semarang tanggal 7 Juli 2023," jelas Donny.

"Jadi ini terlalu mendadak, antara permohonan dengan waktu penyelenggaraan. Seharusnya dua minggu atau satu bulan sebelumnya sudah mengajukan permohonan perizinan," tegas Donny.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan dokter korban pada pukul 17.20 WIB, kondisi nadinya sudah tidak berdenyut. Kemudian dilakukan penyelamatan namun nyawanya tak tertolong.

"Kalau dari dokter sementara yang kita dapatkan ketika sampai di rumah sakit, sekitar pukul 17.20-an itu kondisi korban sudah keadaan nadi tidak berdenyut. Kemudian dilakukan upaya penyelamatan sampai dengan pukul 18.06 WIB itu dinyatakan meninggal," tandasnya.

Seorang remaja bernama Ahmad Arsyad Disky (17), meninggal dunia saat menonton konser JKT 48 yang digelar di salah satu mal di Semarang pada Selasa (11/7).