Selama Libur Natal-Tahun Baru, Jam Operasional Toko dan Mal di DIY Dibatasi

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membatasi jam operasional bagi toko hingga mal selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Toko hingga mal itu wajib mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin ditindak petugas.
"Terkait dengan toko warung, tempat hiburan swalayan selama libur tahun baru jam tutup dibatasi itu berlaku semenjak 19 Desember sampai 8 Januari.
Paling lama tutup 20.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad kepada wartawan di Polda DIY, Senin (21/12). Biasanya toko dan mal di DIY tutup pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Jika ditemukan masih ditemukan toko hingga yang ngeyel maka petugas akan menutup paksa malam itu juga.
"Ditutup paksa. Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan tutup paksa," katanya.
Noviar menjelaskan, sesuai Pergub DI Yogyakarta nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sanksi denda belum akan diterapkan.
"Kita tutup paksa, tidak ada denda. Semuanya baik pusat perbelanjaan mal, tempat hiburan, warung makan restoran, dan sebagainya," katanya.
Dia menjelaskan untuk peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru juga tidak diizinkan.
"Kalau kita temukan peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru tindakan tegas kita adalah dibubarkan, suruh kembali pulang," katanya.
