Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Surat BIN Larang Pegawainya Berjenggot Menyebar
18 Mei 2017 10:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ada yang ramai tengah diperbincangkan di media sosial dan whatsapp group. Sebuah selebaran berkop Badan Intelejen Negara (BIN) beredar tentang aturan larangan celana cingkrang, rambut panjang, dan berjenggot.
ADVERTISEMENT
Selebaran ini ramai diperbincangkan publik. Dalam selebaran itu sendiri disebutkan aturan itu diberlakukan atas perintah Kepala BIN untuk keseragaman pakaian dan berpenampilan.
Banyak yang bertanya-tanya, apa benar aturan ini dibuat. Aturan ini juga mengundang perdebatan. Di kalangan muslim, celana di atas mata kaki atau celana cingkrang dan juga jenggot adalah sunnah. Karena itu aturan larangan tersebut mengundang kritik bila benar diberlakukan.
Sekali lagi belum bisa dipastikan apakah benar aturan ini resmi dari BIN atau hoax. kumparan (kumparan.com) mengkonfirmasi ke BIN mengenai selebaran ini.
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan hanya menyampaikan kalau BIN akan memberikan penjelasan soal selebaran yang menyebar luas ini nanti siang pukul 14.00 WIB, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT