Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan Kejari Sleman di Lapas Berbeda

31 Mei 2018 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
ADVERTISEMENT
Selebgram Angela Charlie (31) atau Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) hari ini dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Sleman. Keduanya ditahan Polres Sleman atas kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang hingga Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat ini Angela Lee tengah menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas di Ruang Tahap 2 Kejari Sleman. Setelah itu mereka akan ditahan terpisah. Angela Lee akan ditempatkan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta, sementara suaminya di Lapas Cebongan, Sleman.
Angela Charlie dan David Hardian Sugito (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Charlie dan David Hardian Sugito (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
"Nanti keduanya (Angela Lee dan David) akan dipisah, setelah selesai prosesnya di sini (Kejari)," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, di kantornya, Kamis (31/5).
Sejumlah barang bukti seperti sejumlah tas mewah hingga mobil Rubicon Wrangler warna oranye turut dilimpahkan ke Kejari hari ini.
Sebelum ditempatkan di lapas, keduanya akan terlebih dahulu menempati sel di Kejari Sleman. Hafidi belum membeberkan alasan dipisahnya penahanan kedua pasangan suami istri tersebut.
"Nanti ditahan di sini (Kejari Sleman) dahulu, lalu baru dibawa ke lapas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Angela Lee bersama David ditahan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar.
Bisnis yang dimulai sejak Februari 2017 tersebut justru macet pada bulan Mei 2017. Keduanya diketahui bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipakai untuk membayar utang serta membeli mobil mewah.
Akibat perbuatannya, Angela Lee dan David dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.