Selebgram Angela Lee Diserahkan ke Kejari Sleman 31 Mei

30 Mei 2018 16:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angela Lee (Foto: @angelalee87)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Lee (Foto: @angelalee87)
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang menjerat selebgram Angela Charlie (31) atau populer dengan nama Angela Lee terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Setelah berkas dinilai lengkap, polisi akan melakukan penyerahan tahap II, yakni tersangka Angela Lee bersama suaminya David Hardian Santoso serta barang bukti di kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Kamis (31/5).
"Kalau memang tidak ada aral, besok memang ada penyerahan tahap dua. Sebelumnya kan (Angela Lee) ditahan di Polres Sleman mau diserahkan ke kami untuk menjadi tahanan kami, itu kalau tidak ada aral. Penyerahan barang bukti dan tersangka," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, kepada kumparan, Rabu (30/5).
Hafidi menjelaskan, setelah penyerahan tersebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Baru (selanjutnya) akan kita limpahkan ke pengadilan. Belum persidangan, ini besok penyerahan tersangka dan barang bukti kita periksa, baru setelah itu ada penetapan dari hakim kapan sidangkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita limpahkan ya kita tinggal nunggu nanti. Kita menahan 20 hari, kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang. Yang jelas penetapan hari sidang menunggu penetapan hakim," pungkasnya.
Diketahui Angela Lee bersama David ditahan Polres Sleman pada Februari 2017 akibat kasus penipuan serta pencucian uang bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar.
Bisnis yang dimulai sejak Februari 2017 tersebut ternyata justru macet pada bulan Mei 2017. Pelaku pun diketahui bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan Angela dan suami untuk membayar utang serta membeli mobil mewah.
Akibat perbuatannya, Angela Lee dan David dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT