Selebgram Kembar Baru 3 Bulan Endorse Website Judi, Awalnya Dibayar Rp 750 Ribu

29 Maret 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi yang terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka bernama Ria Shinta Lukman (24) (kanan) dan Mega Shinta Lukman (24).  Foto: instagram @yayashnt @megashntaa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi yang terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka bernama Ria Shinta Lukman (24) (kanan) dan Mega Shinta Lukman (24). Foto: instagram @yayashnt @megashntaa
ADVERTISEMENT
Selebgram kembar Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap karena mempromosikan website judi online Robogacor melalui Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, kedua tersangka baru 3 bulan menerima endorse website judi online.
"Yang bersangkutan baru 3 bulan (menerima endorse). Bulan pertama keuntungan Rp 750 ribu, kedua Rp 1 juta dan terakhir Rp 1,2 juta," ujar Purwanto, Rabu (29/3).
Ia mengungkapkan, tersangka tidak hanya dapat keuntungan dari endorse, namun juga klik website yang dilakukan oleh pengunjung website.
"Artinya mengklik website melalui akun (Instagram) dia, nanti imbalan didapat dari orang main. Hasil klik itu sebagian untuk yang bersangkutan (tersangka)," kata dia.
Purwanto menjelaskan tersangka mendapatkan endorse setelah dikirim direct message (DM) di Instagram mereka. Kemudian tersangka digabungkan ke dalam grup WhatsApp.
"Ditawari, oke, tapi mereka tidak saling mengenal (yang menawari). Jadi terhadap yang bersangkutan selaku menerima endorse. Setiap hari itu dia ada grup WhatsApp, apabila ada dikasih konten-konten untuk mempromosikan. Dengan promosi itu setiap bulan dapat keuntungan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sadar Promosikan Situs Judi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka secara sadar mempromosikan website judi online.
"Maksudnya mereka memang tahu itu untuk mempromosikan judi online. Jadi bukan berarti mereka tidak tahu. Memang mereka sadar, dengan begitu dia nanti akan mendapatkan uang. Mereka memang amatiran. Dia kurang canggih," ucap Dwi.
Polisi saat ini masih memburu bos judi online Robogacor yang dipromosikan oleh keduanya.