Self-Plagiarism, Pelantikan Rektor Terpilih USU Tunggu Keputusan Kemendikbud

18 Januari 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin terbukti melakukan self-plagiarism. Dia lalu diberi sanksi penundaan naik pangkat dan mengembalikan insentif penelitian oleh Rektor USU Runtung Sitepu dari hasil majelis komite etik.
ADVERTISEMENT
Muryanto Amin seyogyanya dilantik, Kamis (28/1). Lalu bagaimana proses pelantikannya, apakah tetap dilanjutkan ?
Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA), USU Prof Guslihan mengatakan keputusan ada di tangan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).
“Tentang plagiarisme, tunggu keputusan (Kemendikbud). Kalau tetap plagiarisme, syarat menjadi calon rektor adalah tidak pernah melakukan plagiarisme, itu harus hilang (dulu), itu diputuskan di sana di Kementerian” ujar Guslihan, kepada wartawan, Senin (18/1).
Kata Guslihan, Muryanto saat ini sedang proses banding administrasi self-plagiarism di Kemendikbud. Bila banding diterima maka Muryanto akan segera dilantik.
Tapi bila terbukti, harusnya kata Guslihan, tidak ada pelantikan. Namun dia tidak merinci, apakah setelah itu dilakukan pemilihan rektor ulang atau tidak.
ADVERTISEMENT
“(Pemilihan ulang) tunggu lah. Saya tidak bisa memutuskan itu. MWA kolektif kolegial. Semua punya hak yang sama. Putusan atau dilantik kita bicarakan di MWA rapat. Kalau plagiat tidak kita lantik. Tapi menunggu putusan dari sana,” ujar Guslihan.
Di kalangan akademisi, kasus plagiarisme Muryanto Amin masih menjadi kontroversi. Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof Bismar Nasution, bahkan menegaskan tuduhan plagiarisme Muryanto Amin tidak memiliki elemen plagiat.
“Dugaan plagiat yang dilakukan oleh Muryanto Amin, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," ujar Bismar kepada wartawan.
Kata Bismar sesuai tuduhan self-plagiarism yang diduga dilakukan Muryanto dengan menerbitkan karya ilmiah jamak tak satu pun termasuk dalam kategori plagiat seperti yang diatur Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
"Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt,"tambahnya.
Bismar juga menilai Tim Penelusuran yang dibentuk rektor USU, melampaui batas kewenangannya. Sebab menurutnya hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran.