Seloroh Hakim MK soal Polemik Royalti: WR Supratman Orang Terkaya di Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung masuk ke dalam Museum WR Supratman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung masuk ke dalam Museum WR Supratman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Aturan membayar royalti dalam UU Hak Cipta belakangan ramai menjadi perbincangan masyarakat. Aturan ini membuat sejumlah kafe kini takut untuk memutar lagu lantaran adanya kewajiban membayar royalti itu.

Aturan membayar royalti itu kini memang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah musisi. Mereka meminta kepastian terkait royalti dan hak cipta dari karyanya.

Pada Kamis (31/7) lalu, persidangan kembali digelar oleh MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Ada salah satu momen yang menarik dalam persidangan itu ketika Hakim MK, Arief Hidayat, merespons keterangan saksi dan ahli.

Dalam pernyataannya, Arief menyinggung pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman, terkait adanya aturan pembayaran royalti ini.

kumparan post embed

Dia mengungkapkan, apabila aturan pembayaran royalti ini ditafsirkan secara harfiah, maka WR Supratman akan menjadi orang yang paling kaya.

"Begini, kalau kita mengikuti pasal ini leterleijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya," kata Arief.

"Bayangkan coba kita lagu Indonesia Raya, berapa tahun dinyanyikan oleh orang seluruh Indonesia baik di tingkat PAUD sampai di tingkat lembaga negara. Itu kalau model penafsiran yang sekarang baru ramai itu ahli warisnya paling kaya sedunia itu," tambah dia.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Arief mengungkapkan, di Indonesia, sedianya memegang ideologi gotong royong. Sehingga, karya seni yang diciptakan terdahulu memang diperuntukkan bagi masyarakat.

Namun dengan adanya gugatan semacam ini, menurut dia, akan menimbulkan pergeseran ideologi menjadi individualis kapitalis.

"Sehingga ciptaan-ciptaan yang dulu apakah tari, apakah lagu, apakah apa pun, termasuk karya-karya seni yang lain itu banyak yang anonim. Karena tidak mengaku itu punya saya, mengaku bukan ciptaan saya, tapi saya persembahkan, saya buat, saya cipta, saya persembahkan untuk masyarakat. Sehingga dia pahalanya banyak, masuknya surga yang paling tinggi tapi dia secara ekonomi enggak kaya," jelas Arief.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh para musisi termasuk di antaranya yakni Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, hingga Nazril Irham atau akrab disapa Ariel.

Dalam permohonannya, mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Kemudian, Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Berikutnya, Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)."

Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Pasal 113 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Suasana persidangan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Para Pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari beberapa kasus yang menimpa sejumlah musisi.

Misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”. Sebab, Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Musisi lainnya yang terkena permasalahan yang serupa ialah grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, dalam penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti.

Meski penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dinilai seharusnya dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK.

Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.

Menurut para Pemohon, sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangat masuk akal. Sebab, untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak mungkin bagi pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang diadakan di Indonesia.

Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Namun, pada realitanya, para Pemohon menyebut bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak. Khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya.